Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu Agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhoi Islam itu jadi Agama Bagimu (Al Maidah: ayat 3)

5.27.2009

Al-Azhar: Umat Islam Minoritas Tidak Wajib Menegakkan Syariat

KAIRO -- Dr. Muhammad asy-Syahat al-Jundy, Direktur Utama Majlis al-A'la li asy-Syu'un al-Islamiyah (Dewan Tinggi Urusan Islam) Kairo, bersama sejumlah anggota Majma' al-Buhuts al-Islamiyah (Pusat Penelitian Islam) Al-Azhar menegaskan bahwa seorang Muslim tidak dituntut untuk menegakkan syariat di masyarakat majmuk atau yang mayoritas non-Muslim.

Dalam sebuah seminar Fiqih dengan topik "Masalah-masalah umat Islam di Barat", Dr Jundy menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dihadapioleh komunitas Islam di Barat.

Menjawab masalah dasar bernegara dan berbangsa bagi umat Islam dan kewajiban mematuhi peraturan non-Islami, Jundy mengatakan, "sebagian ulama Islam berpendapat bahwa mematuhi aturan non-islami diperbolehkan selama tetap memegang teguh pada agama, dan tetap bisa mengerjakan syiar-syiarnya (ibadah), serta mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara."

Jundy juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap Islam tidak melarang adanya sikap mengakui terhadap eksisitensi umat lain, perbedaan agama, dan budaya. Islam memperbolehkan pluralitas, kesetiaan, pemenuhan hak dan janji.

Pakar Fiqih dari Al-Azhar ini menolak pendapat yang melarang warga Muslim untuk patuh terhadap aturan negaranya yang non-Muslim, dengan dasar adanya pembagian negara dalam fiqih; Dar Islam, Dar Harb, Dar Ahd. "Pembagian seperti ini hanya terjadi saat kondisi perang, dan itu arti hukum istisynaiyah (pengecualian). Karena Islam menjadikan kehidupan damai sebagai akar hubungan antara Muslim dan Non-Muslim," jelasnya.

Menanggapi masalah keikutsertaan umat Islam dalam sistem politik non-Islami, baik mencalonkan diri maupun hanya memilih, ia mengatakan bahwa pemilu merupakan mediasi yang diakui oleh hukum Islam, pemilu merupakan cara memilih pemimpin dan wakil-wakil yang dapat menyuarakan aspirasi suatu komunitas. Ia juga menekankan bahwa memilih wakil harus berdasarkan kemampuan dan kepantasanya dalam mengemban tanggung jawabnya untuk kepentingan umum, bukan atas dasar suka dan benci atau atas dasar kecocokan dan perbedaan pendapat.

"Umat Islam di Negara Non-Islam sangat perlu untuk menunjukkan eksisitensi dan menyerukan aspirasi mereka kepada pemerintah, karenanya, keikutsertaan mereka dalam pemilu sangatlah penting dan wajib sesuai dengan kaidah fiqih 'Sesuatu yang tanpanya kewajiban menjadi tidak sempurna, maka hukumnya adalh wajib,'" ujar Jundy.

Semenatara itu, dalam menanggapi pertanyaan seputar mu'amalah seperti membeli rumah di negara non-Muslim dengan kredit dan bunga riba, Jundy mengatakan, " Masalah seperti itu diperbolehkan sesuai dengan fiqih Hanafi yang membolehkan mu'amalah dengan riba antara Muslinm dan non-Muslim di negara non-Islam. Hal ini karena seorang Muslim tidak dituntut untuk menegakkan syariat muamalah maliah, politik, dan sebagainya yang terkait dengan aturan umum di komunitas non-Muslim. Umat Islam hanya dituntut menjalankan agama secara personal, seperti ibadah, hukum makanan dan minuman, pakaian, hukum-hukum pernikahan, dan sebagainya dari hukum ahwal syakhshiyah.-awsat/taq

(wsm/kutip/republika)


0 komentar:

Posting Komentar

Terimaksih sudah menyempatkan waktunya untuk membaca artikel diatas,silahkan tinggalkan komentar Anda