Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu Agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhoi Islam itu jadi Agama Bagimu (Al Maidah: ayat 3)

12.20.2008

Gus Dur: Lia Eden Layak Dihukum Lima Tahun

JAKARTA - Pimpinan Komunitas Kerajaan Tuhan, Lia Aminuddin alias Lia Eden untuk kali kedua ditangkap aparat kepolisian karena dianggap menyebarkan ajaran yang menyesatkan.

Menurut Pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Lia Eden layak mendapat hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.



"Kita tunggu hasil pengadilan. Kan orangnya lagi diperiksa. Dulu sudah dihukum dua tahun, kan diulangi lagi perbuatannya. Mau dihukum lima tahun enggak apa-apa. Enggak tau lah, ngapain ributkan Lia Eden," katanya, Sabtu (20/12/2008).

Seperti diberitakan, pada 29 Juni 2006 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan terhadap ajaran agama, Lia Aminuddin alias Lia Eden. Majelis hakim menyatakan Lia Eden terbukti melakukan perbuatan menodai salah satu ajaran agama yang dilindungi di Indonesia sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU) dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

Saat ini Lia Eden dan pengikutnya Wahyu Anindito kembali mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena kembali menyebarkan ajarannya setelah sebelumnya ditangkap aparat kepolisian pada 16 Desember 2008 lalu.(okezone.com)


0 komentar:

Posting Komentar

Terimaksih sudah menyempatkan waktunya untuk membaca artikel diatas,silahkan tinggalkan komentar Anda