Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu Agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhoi Islam itu jadi Agama Bagimu (Al Maidah: ayat 3)

2.08.2009

Organisasi HAM Perintahkan Tangkap 15 Petinggi Israel

PM Zionis Israel, Ehud Olmert lagi pusing

Al-Quds (terjajah) – infopalestina; -Sebuah situs Israel, milik salah satu organisasi Hak Asasi Manusia (HAM), menurunkan berita tentang perintah penangkapan terhadap 15 tokoh Israel yang ikut serta dalam kejahatan perang dan pelanggaran HAM di Palestina ’48 dan Lebanon sejak tahun 2001, saat disetujuinya perjanjian Roma.

Situs Israel itu mengatakan bahwa memo penangkapan itu disampaikan kepada Mahkamah Pengadilan Internasional untuk menangkap masing-masing petinggi Israel. Yaitu PM Ehud Olmert, Menlu Tzipi Livni, menteri-menteri pertahanan: Ehud Barak, Emir Peretz, Shaul Movaz, Menyamin Ben Eliezer, deputi Menhan Matan Falnaey, Kepala “Shabak” Evi Deighter dan Youval Discen, kepala-kepala staf, Ghabi Eshkanazy, Dan Halutz, Moshe Ya’lon, mantan komandan wilayah selatan, Doron Almogh, mantan kepala angkatan udara Eliezer Shakdy dan mantan kepala dewan keamanan nasional Jemdral Ghoyur Ayland.

Sebagai contoh situs tersebut mengutip memo yang ditujukan kepada Eliezer Shakdy secara apa adanya;”Perintah penangkapan ditujukan kepada Eliezer Shakdy sesuai perjanjian Genewa dan Roma, tuduhan; kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang, Eliezer Shakdy pada tanggal 12 Juli 2006 pimpinan angkatan udara (Israel) yang melakukan ribuan serangan ke pemukiman penduduk di Lebanon. Begitu juga serangan yang membawa ratusan ton bahan peledak yang mengakibatkan lebih dari 100 ribu rumah ratah dengan tanah. Serangan itu sendiri sengaja diarahkan untuk melumpuhkan saluran air, pembangkit dan aliran listrik. Tidak itu saja, serangan diarahkan juga ke sekolah, rumah sakit dan klinik-klinik kesehatan. Ratusan orang menjadi korban serangan ini serta menelantarkan ratusan ribu warga hingga mengungsi jauh dari rumah-rumah mereka. Semua tindakan tadi secara tegas melanggar hukum internasional dan termasuk kejahatan perang. Sanksi missal dan pembunuhan tanpa pengadilan adalah dua hal yang dilarang dalam perjanjian Genewa keempat dan pelakunya bisa diseret ke Mahkamah Internasional di Den Hag.

Ciri-ciri tersangka; laki-laki putih sekitar 50 tahun usianya. Perawakannya sedang, rambut pirang dan memakai kacamata. Kepada siapa saja yang mengetahui keberadaannya diluar Israel, dimohon untuk memberitahu ke alamat berikut:

The Prosecutor – PO. Box 19519 – 2500 Hague Netherlands, fax; +31 70 515 8 555

otp.informationdesk@icc-cpi.int(wsm/ktp/)


0 komentar:

Posting Komentar

Terimaksih sudah menyempatkan waktunya untuk membaca artikel diatas,silahkan tinggalkan komentar Anda