Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu Agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhoi Islam itu jadi Agama Bagimu (Al Maidah: ayat 3)

1.29.2009

Kontroversi Penyewaan Rahim Hukumnya Disamakan dengan Zina

Jakarta - Kehadiran anak biasanya sangat diidam-idamkan pasangan yang sudah menikah. Banyak pasangan yang mengalami kesulitan mendapatkan anak rela melakukan apa saja. Termasuk melakukan bayi tabung, atau bahkan mencari ibu pengganti alias sewa rahim.

Di India dan Amerika Serikat (AS), penyewaan rahim marak dilakukan. Terakhir ada kisah Jyoti Dave. Perempuan India ini menyewakan rahimnya kepada pasangan asal Amerika demi mendapatkan sesuap nasi. Suami Dave yang menjadi satu-satunya pencari nafkah keluarga itu tidak bisa lagi bekerja karena mengalami kecelakaan kerja.

''Suami saya kehilangan lengannya saat bekerja di pabrik tersebut. Kami bahkan tidak bisa makan seharian. Karena itulah, saya memutuskan menyewakan rahim," kata Dave kepada Reuters.

Bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia membolehkan penyewaan rahim?

Belum lama ini mantan Ratu Ekstasi Zarima Mirafsur diberitakan melakukan penyewaan rahim untuk bayi tabung. Penyewanya adalah pasangan Ita-Edi, pengusaha kaya raya asal Surabaya. Zarima, menurut mantan pengacaranya, Ferry Juan, mendapat imbalan mobil dan Rp 50 juta dari penyewaan rahim tersebut. Tapi kabar ini dibantah Zarima.

Sebelum kasus Zarima, isu penyewaan rahim sebenarnya sudah merebak di Indonesia sejak tahun 1970-an berbarengan dengan kontroversi bayi tabung. Pada 13 Juni 1979, Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya telah mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung. Dalam fatwa itu, MUI membolehkan dilakukan bayi tabung, tapi tidak dengan penyewaan rahim.

Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI Setiawan Budi Utomo menyatakan, teknik inseminasi alias pembuahan buatan yang dibenarkan menurut Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta pembuatan itu dilakukan karena keinginan yang serius dan tidak untuk main-main atau percobaan.

"Jika inseminasi buatan atau menggunakan rahim wanita yang tidak terikat dengan perkawinan sama halnya dengan zina," kata Budi kepada detikcom.

Secara hukum, penyewaan rahim juga dilarang di Indonesia. Larangan ini termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.

Dalam kedua peraturan tersebut, bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim isteri bukan wanita lain alias menyewa rahim. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut.

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio mengatakan anak hasil bayi tabung merupakan anak sah. Namun jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata.

Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. Namun biasanya ada perjanjian yang tertulis yang dilakukan kedua pasangan tersebut untuk mengakui status anak tersebut.

Rudi juga menambahkan jika embrio dimasukkan ke dalam rahim seorang gadis atau wanita yang tidak terikat perkawinan maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin.

Sementara Frans Hendra Winata, anggota Komisi Hukum Nasional dan Dosen Universitas Pelita Harapan mengatakan penyewaan rahim melanggar hukum perkawinan dan dapat dikategorikan hukum pidana dengan pasal perselingkuhan.

"Jika penyewaan rahim ini sampai dimuat ke pengadilan semua tergantung dari sisi mana hakim menilai untuk pidananya. Tapi yang jelas itu sudah melanggar undang-undang hak sipil seseorang," kata Frans kepada detikcom.

Frans menegaskan penyewaan rahim wanita ini dari segi moral tidak bisa dibenarkan dan melanggar norma-norma yang sudah dianut masyarakat.

Namun ditegaskan Frans Hendra, secara khusus penyewaan rahim hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Pemerintah disarankan segera membentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus.

Jaleswari Pramodhawardhani, peneliti LIPI dan Dewan Penasihat The Indonesian Institute mengatakan masalah penyewaan rahim wanita memang sangat sensitif dan harus hati-hati penanganannya. Yang jelas memang belum ada peraturan yang mengatur hal ini karena bisa berdampak merugikan wanita itu sendiri.

Menurut Jaleswari untuk masalah ini sangat rentan sekali mendapatkan benturan dari norma
yang dianut negara seperti Indonesia yang masih menganut adat ketimuran.

"Jika tidak hati-hati masalah penyewaan rahim wanita bisa merugikan kaum perempuan yang sampai saat ini masih dikesampingkan suaranya," tegas Jaleswari.(wsm/ktp/it)


0 komentar:

Posting Komentar

Terimaksih sudah menyempatkan waktunya untuk membaca artikel diatas,silahkan tinggalkan komentar Anda